Distributor Pulsa Wajib Pungut PPh 22? Baca Aturannya Disini

Pemerintah kembali mengatur pajak atas penjualan pulsa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2021 (PMK 6/2021). Dalam aturan tersebut, penjualan pulsa serta kartu perdana merupakan objek PPh Pasal 22. Namun, tidak seluruh distributor pulsa merupakan pemungut PPh Pasal 22, dan tidak seluruh penjualan pulsa dipungut pajak.

Alur Distribusi Pulsa

Sebelum mengetahui perlakuan pajak, perlu dipahami bagaimana alur distribusi pulsa. Dalam proses bisnis pulsa dan kartu perdana, distribusi kepada konsumen atau end user dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau dikenal juga dengan istilah operator (misalnya Telkomsel, XL Axiata, dan lain sebagainya) dapat menjual langsung pulsa ke konsumen, misalnya secara online melalui aplikasi milik operator.

Selain itu, distribusi dapat dilakukan melalui authorized distributor, aggregator, device distributor, device principal, maupun international partner. Pihak yang menerima pulsa/kartu perdana langsung dari operator merupakan penyelenggara distribusi tingkat pertama.

Distribusi selanjutnya dapat dilakukan sub dealer, bank, online channel, atau e-kiosk. Pihak tersebut dapat dikategorikan sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua karena memperoleh pulsa/kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama.

Dari distributor tingkat kedua, pulsa dapat langsung dijual kepada konsumen akhir melalui toko, aplikasi online, vending machine, maupun saluran lainnya. Distribusi juga mungkin dilakukan melalui reseller atau pihak lain sebagai distributor tingkat selanjutnya.

Pemungut PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa

Pemungut PPh Pasal 22 dalam penjualan pulsa dan kartu perdana adalah penyelenggara distribusi tingkat kedua. Ditegaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2021, penyelenggara distribusi tingkat kedua yang memungut PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak badan.

Pengecualian

Perlu diperhatikan, tidak seluruh transaksi dalam penjualan dipungut PPh Pasal 22. Withholding tax PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi yang:

  1. jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan
    pembayaran yang dipecah
  2. merupakan Wajib Pajak bank;
  3. telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/55; atau
  4. telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22.

Tarif dan Dasar Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa

Sesuai PMK 6/2021, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa oleh distributor tingkat kedua adalah 0,5%. Tarif 100% lebih tinggi berlaku apabila pihak yang dipungut tidak memiliki NPWP. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai yang ditagih atau harga jual.

PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa = 0,5% x Nilai yang Ditagih/Harga Jual

Nilai tagih digunakan sebagai dasar pemotongan jika penjualan dilakukan kepada distributor selanjutnya. Harga jual digunakan untuk penjualan yang dilakukan secara langsung kepada pelanggan telekomunikasi.

Administrasi Pemungutan dan Pelaporan Pajak atas Penjualan Pulsa

Pajak penjualan pulsa terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit oleh distributor tingkat kedua. Dalam hal deposit juga digunakan untuk transaksi selain pulsa dan kartu perdana sehingga belum dapat diketahui penggunaannya pada saat penerimaan deposit, PPh Pasal 22 terutang pada saat deposit tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran pulsa/kartu perdana.

Pemungut wajib membuat bukti pemungutan. Bukti pemungutan dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemungutan unifikasi. Dalam konteks penjualan pulsa, bukti yang dapat digunakan adalah bukti pembayaran yang diterbitkan oleh distributor. Perlu diingat, bukti pembayaran tersebut harus memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 agar dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan unifikasi.

Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.

Contoh Penghitungan Pajak atas Penjualan Pulsa

PT Indo Samudera Komunikasi (“ISK”) merupakan penyelenggara server pulsa. PT Abadi Jaya Tekno (“AJT”) merupakan retailer pulsa dan tidak memiliki Surat Keterangan PPh PP 23/PP 55. Selama bulan Maret 2023, AJT melakukan deposit dengan perincian sebagai berikut:

  • 2 Maret 2023 sebesar Rp8.000.000;
  • 17 Maret 2023 sebesar Rp1.500.000; dan
  • 23 Maret 2023 sebesar Rp5.000.000.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh ISK atas pembayaran (termasuk deposit) AJT selama bulan Maret 2023 sebagai berikut:

  • tanggal 2 Maret 2023, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5% x Rp8.000.000,00 = Rp40.000;
  • tanggal 17 Maret 2023, PPh Pasal 22 tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp2.000.000; dan
  • tanggal 23 Maret 2023, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5% x Rp5.000.000,00 = Rp25.000.

ISK memungut PPh Pasal 22 dan wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kepada AJT sebesar Rp65.000 untuk Masa Pajak Maret 2023. ISK wajib menyetorkan pajak tersebut paling lambat tanggal 10 April 2023. Pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 20 April 2023.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait